DJKI Ingatkan Kreator Konten Waspadai Praktik Copyright Trolling
DJKI Kementerian Hukum mengingatkan kreator konten agar memahami hak cipta dan mewaspadai copyright trolling. Musik dan gambar dari internet perlu dicek.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten media sosial agar memahami aturan hak cipta. Peringatan ini terutama berkaitan dengan praktik copyright trolling yang dinilai dapat merugikan. Imbauan tersebut dimuat Jawa Pos pada 18 Maret 2026 dan Metro TV News pada 1 April 2026.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pemahaman kekayaan intelektual menjadi bekal penting bagi kreator digital. Dengan bekal itu, kreator dapat berkarya dengan aman dan bertanggung jawab.

Apa itu copyright trolling
Seperti dijelaskan dalam kedua laporan, copyright trolling adalah penyalahgunaan hak cipta. Seseorang atau perusahaan menuntut individu atau pelaku usaha secara agresif atas dugaan pelanggaran. Tuntutan itu sering menyangkut karya kecil atau penggunaan yang tidak disengaja. Tujuan utamanya adalah memaksa pembayaran uang penyelesaian, bukan melindungi karya.
DJKI menilai fenomena ini makin marak karena ada pihak yang aktif mencari dugaan pelanggaran di internet. Sasarannya termasuk kreator yang tidak menyadari bahwa materi yang mereka pakai dilindungi hak cipta.
Akar masalahnya: materi tanpa izin
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran hak cipta di media sosial terjadi karena penggunaan materi tanpa izin atau lisensi yang jelas. Kreator kerap memakai musik, gambar, atau potongan video dari internet tanpa memastikan status hak ciptanya.
Menurut Agung, memakai karya orang lain pada prinsipnya memerlukan izin pemegang hak cipta. Pengecualiannya adalah karya yang sudah berada di domain publik atau memiliki lisensi terbuka. Ia juga menyebut bahwa "Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi pencipta."
Saran DJKI untuk kreator
DJKI menyarankan kreator memakai karya sendiri atau materi berlisensi jelas. Konten berlisensi Creative Commons dan musik dari pustaka audio resmi platform juga dapat menjadi pilihan. Bila ingin memakai karya tertentu, mintalah izin langsung kepada pemiliknya. Simpan bukti izin tersebut dan pahami ketentuan lisensi di setiap platform.
Risiko yang sering tidak disadari
Dalam praktik, risiko ini sering muncul dari hal kecil. Lagu populer dipakai sebagai latar video promosi. Foto dari mesin pencari dipasang di poster acara. Potongan film dipakai untuk membuat konten lucu. Semua terasa wajar karena banyak akun lain melakukannya. Namun, kebiasaan yang umum belum tentu aman secara hukum, terutama bila akun tersebut mewakili usaha atau lembaga.
DJKI berharap literasi kekayaan intelektual di kalangan kreator meningkat agar ruang digital menjadi ekosistem yang sehat dan adil.
Hermansyah juga menyebut bahwa memahami prinsip hak cipta membantu kreator melindungi karyanya sendiri. Jadi, pengetahuan ini bekerja ke dua arah. Anda terhindar dari sengketa saat memakai karya orang lain, sekaligus punya pegangan ketika karya Anda dipakai tanpa izin.
Apa artinya bagi Anda
- Audit materi lama. Periksa musik latar, foto, dan cuplikan video pada unggahan resmi organisasi Anda.
- Gunakan sumber berlisensi. Pilih pustaka audio resmi platform atau materi dengan lisensi yang tertulis jelas.
- Arsipkan bukti izin. Simpan surat izin, faktur lisensi, atau tangkapan layar ketentuan penggunaan.
- Produksi materi sendiri. Foto, video, dan ilustrasi buatan sendiri mengurangi risiko sengketa.
- Catatkan karya Anda. Pencatatan di DJKI dapat menjadi bukti awal kepemilikan bila terjadi sengketa.
Bila Anda ingin konten yang dibuat dengan materi orisinal dan berlisensi jelas, pelajari layanan produksi konten kami. Anda juga dapat menghubungi kami untuk berdiskusi.
Sumber
- Kememkum Ingatkan Kreator Konten Pahami Aturan Hak Cipta — Metro TV News, 1 April 2026
- Waspada Copyright Trolling, Konten Kreator Wajib Pahami Hak Cipta — Jawa Pos, 18 Maret 2026
Artikel ini ditulis ulang oleh Tim Apikin dari sumber di atas untuk keperluan informasi.