Komdigi Siapkan Aturan Wajib Label untuk Konten Buatan AI
Kemkomdigi menyiapkan peraturan menteri yang mewajibkan konten AI generatif diberi label atau watermark. Konten tanpa label terancam diturunkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan peraturan menteri yang mewajibkan konten hasil AI generatif diberi label. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah. Seperti dilaporkan Antara, ia memaparkannya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 26 Januari 2026.
Menurut Edwin, konten yang dihasilkan AI generatif wajib diberi tanda air (watermark) atau label. Aturan ini ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik yang menggunakan AI. Platform AI wajib mencantumkan label khusus pada konten buatan AI yang diunggah ke media sosial dan platform digital lain.

Sanksi dan kaitannya dengan UU ITE
Antara melaporkan bahwa konten buatan AI yang tidak diberi label terancam diturunkan (take down). Sementara itu, konten AI yang melanggar peraturan perundang-undangan tetap ditangani melalui UU ITE. Pada saat pengumuman itu, aturan label masih berupa rancangan peraturan menteri.
Bagian dari kerangka AI yang lebih luas
Rancangan peraturan menteri ini akan dilengkapi dua rancangan Peraturan Presiden. Yang pertama tentang Peta Jalan AI Nasional, yang menetapkan sepuluh sektor prioritas adopsi AI. Ekonomi kreatif termasuk salah satunya, bersama ketahanan pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Yang kedua tentang etika pemanfaatan AI. Rancangan ini mengatur tiga pihak, yaitu pengguna, pelaku industri, dan kementerian sebagai regulator. Setiap kementerian dan lembaga juga akan menyusun aturan pemanfaatan AI di sektornya masing-masing.
Mengapa organisasi perlu bersiap sejak sekarang
Saat ini banyak konten promosi, poster, dan video pendek dibuat dengan bantuan AI. Gambar ilustrasi, suara narator, hingga wajah model bisa sepenuhnya sintetis. Bila aturan ini diterbitkan, organisasi perlu tahu persis konten mana yang dibuat dengan AI dan bagaimana cara melabelinya.
Bagi instansi pemerintah, persoalan ini lebih peka lagi. Publik berharap informasi resmi dapat dipercaya. Kejelasan tentang penggunaan AI dalam materi publikasi akan membantu menjaga kepercayaan itu.
Belajar dari arah global
Indonesia tidak sendirian. Sejumlah platform global sudah lebih dulu menerapkan kewajiban serupa. TikTok, misalnya, mewajibkan kreator memberi label pada konten AI yang realistis, seperti dijelaskan dalam TikTok Newsroom pada November 2025. Bagi organisasi, aturan nasional akan menambah lapisan kepatuhan di atas aturan platform. Kebiasaan mencatat penggunaan AI sejak tahap produksi akan memudahkan penyesuaian ketika aturan teknisnya terbit.
Kemkomdigi juga mengimbau pengguna agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi AI. Imbauan ini relevan bagi siapa pun yang mengelola akun resmi.
Label juga bukan tanda bahwa konten tersebut buruk. Konten yang dibantu AI tetap dapat bermanfaat dan informatif. Label hanya memberi tahu audiens bagaimana konten itu dibuat, sehingga mereka dapat menilainya dengan lebih tepat.
Apa artinya bagi Anda
- Petakan penggunaan AI. Catat jenis konten yang selama ini dibuat atau diubah dengan AI di organisasi Anda.
- Siapkan format label. Tentukan cara menandai konten AI yang konsisten di setiap kanal.
- Pantau perkembangan aturan. Ikuti terbitnya peraturan menteri dan petunjuk teknisnya dari sumber resmi.
- Utamakan materi asli untuk informasi penting. Pengumuman resmi lebih aman memakai foto, video, dan suara asli.
- Tetapkan penanggung jawab. Pastikan ada orang yang memeriksa setiap konten sebelum diterbitkan.
Bila Anda ingin menata alur produksi konten yang jelas, termasuk kapan dan bagaimana AI dipakai, layanan produksi konten kami dapat membantu. Silakan hubungi kami untuk berbincang.
Sumber
- Kemkomdigi siapkan aturan konten buatan AI wajib diberi label — Antara, 26 Januari 2026
- More ways to spot, shape and understand AI-generated content — TikTok Newsroom, 19 November 2025
Artikel ini ditulis ulang oleh Tim Apikin dari sumber di atas untuk keperluan informasi.