Apikin.com

Blog · Dokumentasi Kegiatan

PP Pelindungan Data Pribadi Terbit, Dokumentasi Acara Perlu Bersiap

PP 33/2026 sebagai aturan pelaksana UU PDP berlaku 16 Januari 2027. Persetujuan dan data anak diatur lebih rinci, dan ini menyentuh dokumentasi kegiatan.

Ilustrasi tipografi tentang pelindungan data pribadi, dengan ikon kamera, gembok, dan formulir persetujuan bercentang
Ilustrasi: Tim Apikin

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurut Katadata pada 3 September 2026, PP ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Juli 2026. Aturan ini mulai berlaku enam bulan kemudian, yaitu 16 Januari 2027.

Dalam catatan kliennya pada 18 September 2026, kantor konsultan RSM Indonesia menyebut PP ini terdiri atas 225 pasal. Isinya merinci dasar pemrosesan data, hak subjek data, penilaian dampak, penanganan kegagalan pelindungan data, hingga sanksi administratif. RSM juga mengingatkan bahwa UU PDP sendiri sudah berlaku dan masa penyesuaiannya telah berakhir.

Ringkasan poin penting: PP 33/2026 berlaku mulai 16 Januari 2027; Bukti persetujuan wajib disimpan sebagai akuntabilitas; Data anak memerlukan persetujuan orang tua atau wali
Ringkasan poin penting dari artikel ini, disusun Tim Apikin.

Persetujuan harus dapat dibuktikan

Salah satu hal yang ditekankan adalah persetujuan. Menurut RSM, bila pemrosesan bersandar pada persetujuan, persetujuan itu harus eksplisit, diberikan secara bebas, jelas tujuannya, dan dapat ditarik kembali. Katadata mencatat Pasal 34 mewajibkan pengendali data menyediakan mekanisme persetujuan, baik elektronik maupun nonelektronik. Pasal 36 mewajibkan bukti persetujuan disimpan sebagai bagian dari akuntabilitas.

Pengendali data juga wajib mencatat seluruh kegiatan pemrosesan. Bila terjadi kegagalan pelindungan data, pemberitahuan tertulis kepada subjek data dan lembaga pengawas harus disampaikan dalam 3 x 24 jam. Denda administratif dapat mencapai 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan.

Perhatian khusus untuk data anak

PP ini mengatur data anak lebih rinci. Menurut Katadata, Pasal 38 mewajibkan pengendali mengidentifikasi pengguna yang tergolong anak. Pemrosesan data anak memerlukan persetujuan orang tua atau wali, dan persetujuan itu harus diverifikasi. Tombol persetujuan atau pernyataan sepihak pengguna saja belum dianggap cukup.

Kaitannya dengan dokumentasi kegiatan

Foto dan video yang menampilkan orang yang dapat dikenali berpotensi tergolong data pribadi. Karena itu, dokumentasi seminar, pelatihan, lomba, atau acara sekolah dapat bersinggungan dengan aturan ini. Terlebih bila hasilnya disebarkan di media sosial, dimuat di situs, atau disimpan dalam arsip lembaga.

Daftar hadir, formulir pendaftaran, dan foto peserta yang dikirim lewat grup pesan juga perlu diperlakukan dengan hati-hati. Semuanya menyimpan informasi tentang orang yang hadir di acara Anda.

Catatan bagi instansi dan penyelenggara besar

RSM mencatat PP ini mengatur kapan pejabat atau petugas pelindungan data pribadi wajib ditunjuk. Salah satunya bila pemrosesan dilakukan untuk pelayanan publik. Penilaian dampak juga diwajibkan untuk pemrosesan berisiko tinggi, misalnya pemrosesan berskala besar atau yang memakai teknologi baru seperti kecerdasan artifisial. Instansi yang rutin menggelar acara besar dengan ribuan peserta perlu memperhatikan hal ini.

Apa artinya bagi Anda

  • Beri tahu sejak pendaftaran. Cantumkan di formulir atau undangan bahwa acara akan didokumentasikan, beserta tujuan penggunaannya.
  • Sediakan pilihan untuk tidak direkam. Misalnya dengan tanda khusus pada tanda pengenal peserta atau area duduk yang tidak masuk bingkai kamera.
  • Simpan bukti persetujuan. Arsipkan formulir atau catatan persetujuan bersama berkas dokumentasi.
  • Hati-hati dengan foto anak. Untuk acara sekolah atau keluarga, mintalah persetujuan orang tua atau wali sebelum foto anak dipublikasikan.
  • Atur akses berkas. Tentukan siapa yang boleh menyimpan dan membagikan foto serta video, termasuk saat bekerja sama dengan vendor.

Artikel ini bukan nasihat hukum. Untuk kepastian, rujuk teks resmi PP 33/2026 atau konsultasikan dengan ahli hukum.

Bila Anda ingin dokumentasi acara yang direncanakan dengan memperhatikan izin peserta, lihat layanan dokumentasi kami atau hubungi kami untuk berdiskusi.

Sumber

Artikel ini ditulis ulang oleh Tim Apikin dari sumber di atas untuk keperluan informasi.

Baca juga

Artikel lain

Punya kebutuhan serupa?

Ceritakan tujuan, audiens, dan tenggat Anda. Kami siapkan lingkup dan penawarannya.