PP Tunas Berlaku: Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi di Media Sosial
PP Tunas mewajibkan platform berisiko tinggi menunda akses akun anak di bawah 16 tahun. Bisnis dan instansi perlu meninjau sasaran serta isi kontennya.

Pemerintah Indonesia mulai membatasi akses akun anak di media sosial. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Seperti diberitakan detikInet pada 9 Maret 2026, aturan turunannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut laporan yang sama, mulai 28 Maret 2026 akun anak di bawah 16 tahun dinonaktifkan pada platform digital berisiko tinggi. Contoh yang disebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform tersebut.

Kewajiban ada pada platform
Aturan ini terutama membebani penyelenggara platform. Mereka wajib memastikan layanan dan fitur sesuai batasan usia, menerapkan verifikasi usia, serta merancang perlindungan agar konten yang dapat diakses anak sesuai rentang umurnya. Pemerintah dapat memeriksa platform dan menjatuhkan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran.
Kompas TV melaporkan pada 28 Maret 2026 bahwa delapan platform telah menerima surat dan instruksi pemerintah pada tahap awal. Selain enam nama di atas, daftar itu mencakup Bigo Live dan Roblox. Dalam perkembangan berikutnya, Katadata pada 19 Mei 2026 memberitakan bahwa Komdigi memperluas cakupan ke platform lain, termasuk gim dan marketplace. Seluruh platform diberi waktu hingga 6 Juni untuk menyelesaikan penilaian mandiri atas risiko layanannya.
Dampaknya bagi akun bisnis dan instansi
Bisnis, organisasi, dan instansi bukan pihak yang diatur langsung oleh kewajiban verifikasi usia. Namun, perubahan ini memengaruhi siapa yang bisa dijangkau. Bila akun anak di bawah 16 tahun dibatasi, audiens usia tersebut di platform berisiko tinggi akan menyusut.
Hal ini perlu diperhatikan terutama oleh merek yang produknya dekat dengan anak dan remaja, lembaga pendidikan, serta instansi yang programnya menyasar pelajar. Strategi yang selama ini mengandalkan interaksi langsung dengan akun remaja perlu ditinjau. Pesan kepada kelompok usia ini mungkin lebih tepat disampaikan melalui orang tua, guru, atau kanal resmi lain.
Semangat aturan ini juga patut dijadikan pedoman. Konten yang ditujukan kepada keluarga sebaiknya aman dilihat anak dan tidak mendorong mereka berbagi data pribadi.
Langkah peninjauan yang praktis
Bagi sekolah dan lembaga pendidikan, aturan ini juga menyentuh cara berkomunikasi dengan siswa. Pengumuman yang selama ini disebar lewat akun media sosial sekolah dan dibaca langsung oleh siswa mungkin memerlukan jalur pendamping. Situs web sekolah, kanal khusus untuk orang tua, atau surat edaran dapat dipertimbangkan sebagai pelengkap.
Untuk merek, peninjauan dapat dimulai dari data audiens di dasbor akun. Bila sebagian pengikut berada di kelompok usia muda, perhatikan perubahan jumlah dan interaksinya setelah aturan berlaku. Perubahan itu sebaiknya dibaca sebagai penyesuaian audiens, bukan semata penurunan kinerja konten.
Instansi yang menjalankan program untuk pelajar dapat menempuh cara serupa. Kerja sama dengan sekolah dan komite orang tua membantu pesan tetap sampai kepada sasaran tanpa bergantung pada akun media sosial milik anak.
Apa artinya bagi Anda
- Tinjau ulang sasaran audiens. Periksa apakah strategi Anda bergantung pada pengguna di bawah 16 tahun, lalu sesuaikan.
- Bidik pendamping anak. Untuk produk atau program anak, arahkan pesan kepada orang tua dan pendidik.
- Periksa isi konten. Hindari kuis, undian, atau formulir yang meminta data pribadi anak.
- Pantau aturan turunan. Cakupan platform masih berkembang, jadi ikuti pengumuman resmi Komdigi secara berkala.
Menyesuaikan strategi dengan aturan baru membutuhkan peninjauan yang cermat. Bila Anda ingin mendiskusikannya, lihat layanan pengelolaan media sosial kami atau sampaikan pertanyaan Anda.
Sumber
- Lewat Aturan Turunan PP Tunas, Komdigi Perketat Pengawasan Platform Digital — detikInet, 9 Maret 2026
- PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak atau Terancam Sanksi — Kompas TV, 28 Maret 2026
- Usai TikTok hingga Roblox, Komdigi Batasi Akses Anak ke Medsos dan Aplikasi Lain — Katadata, 19 Mei 2026
Artikel ini ditulis ulang oleh Tim Apikin dari sumber di atas untuk keperluan informasi.